Headlines News :
Home » » Pemkot Himbau Perusahaan Bayarkan THR Sebelum H-7

Pemkot Himbau Perusahaan Bayarkan THR Sebelum H-7

Written By Unknown on Minggu, 29 Juli 2012 | Minggu, Juli 29, 2012

alasrobanpost [pekalongan] - Pemerintah Kota Pekalongan menghimbau seluruh pengusaha, agar melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya pada karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans setempat, Priyatni kepada alasrobanpost mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat edaran pada awal bulan depan dan perusahaan wajib mengembalikan laporan pelaksanaan pemberian THR paling lambat 4 hari menjelang lebaran.
Priyatni menjelaskan, pihaknya akan membentuk tim monitoring yang terdiri dari dinas dan LKS Tripartit, 10 hari menjelang pelaksanaan pembagian THR.
Menurut Priyatni, timnya akan memantau ke sejumlah perusahaan, untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak melaksanakan aturan sesuai dengan surat edaran yang diberikan.
Priyatni menambahkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan menyangkut pemberian THR sehingga karyawan perusahaan swasta yang tidak mendapatkan haknya bisa melaporkan ke posko tersebut. [SA]
Share this article :
iklan
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. alasroban post - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template